Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengumumkan pembekuan sementara operasional aplikasi pengelola mata uang kripto, World App atau Worldcoin, di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah adanya keresahan publik akibat sejumlah warga yang mengantre untuk melakukan pemindaian bola mata guna mendapatkan aset kripto secara gratis. Para peserta bahkan menerima imbalan uang tunai antara Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu setelah proses pemindaian.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembekuan ini dilakukan karena adanya indikasi ketidaksesuaian dalam izin operasional aplikasi tersebut. Pihak Komdigi juga berencana untuk memanggil pihak Worldcoin untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, yang dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan. Hasil dari pemanggilan tersebut akan menjadi dasar keputusan apakah pembekuan akan dicabut atau operasional aplikasi akan dihentikan secara permanen.
Komdigi menegaskan bahwa pembekuan sementara dilakukan berdasarkan dua alasan utama, yaitu keresahan masyarakat dan adanya ketidaksesuaian dalam izin operasional aplikasi tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas masukan dari masyarakat serta temuan awal bahwa izin yang dimiliki oleh Worldcoin memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Semua proses ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna aplikasi kripto di Indonesia.