Pemuda Ruda Ancam IRT Pisau, Polisi Segera Tangkap Pelaku

by -7 Views

Seorang pemuda pengangguran di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, melakukan aksi bejat dengan memperkosa seorang ibu rumah tangga. Pelaku dikenal dengan nama JAP alias Putra (28) warga Jalan Teuku Umar, telah merampas ponsel korban dan melakukan tindakan keji tersebut. Korban, MM (32), warga kelurahan Pematang Reba, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengat Barat. Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan tersebut. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan kejadian yang mengejutkan ini, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah, terutama bagi perempuan yang tinggal sendirian. Polres Indragiri Hulu mengimbau agar melaporkan tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka guna mencegah tindakan kriminal. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua untuk lebih berhati-hati dan menjaga keamanan pribadi. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan.

Source link