Proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menemui kekurangan keterangan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (72). Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang masih kurang dalam proses penyidikan sehingga perlu penambahan keterangan saksi. Pihak kepolisian juga telah memaparkan perkembangan kasus kepada pejabat terkait seperti Wamenaker dan WamenPPPA. Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan mendapat dukungan dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) dan Bidpropam untuk memastikan penyidikan dilakukan dengan lebih komprehensif.
Sebelumnya, korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF telah melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional karena dinilai bahwa kasus tersebut terhenti di tengah jalan. Yansen Ohoirat, salah satu kuasa hukum korban, menyebutkan bahwa sudah 1 tahun 5 bulan proses penyelidikan hingga penyidikan telah berlangsung tanpa adanya kemajuan mengenai tersangka. Hal ini membuat Yansen mendatangi Kompolnas untuk mengadukan kurangnya profesionalitas tim penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga mengungkapkan bahwa kredibilitasnya sebagai kuasa hukum dipertanyakan oleh korban. Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor UP belum menunjukkan adanya tersangka setelah lebih dari 10 bulan berlalu sejak kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum menemukan tersangka.