Pelaku penganiayaan berinisial AG sudah berhasil ditangkap oleh Polres Metro Bekasi setelah melakukan tindakan kejam terhadap wanita berinisial SR di Cikarang Barat. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dengan barang bukti yang digunakan dalam tindakan penganiayaan. Kejadian tersebut diduga terjadi karena pelaku merasa terhambat dalam proses perpanjangan kontrak kerjanya setelah korban, yang merupakan karyawan tetap, dianggap sebagai penghalang. Selain itu, mereka juga memiliki hubungan spesial selama dua tahun sejak 2023.
Polisi masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan niat pelaku melakukan tindakan tersebut. Sebelumnya, unggahan di media sosial mengenai kejadian penganiayaan brutal terhadap SR membuat kejadian tersebut semakin mendapat perhatian. Pada pagi hari, saat korban sedang tidur, pelaku datang ke rumah kontrakan korban dan langsung melakukan tindakan kekerasan dengan membawa golok yang mengakibatkan tangan kiri korban putus. Meskipun adik korban berusaha membantu, namun juga terluka akibat tindakan pelaku.
Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku. Pelaku penganiayaan tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang menyebabkan luka serius pada korban. Semoga kejadian ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah.