Kisah Anak Pemilik Toko Roti: Penganiayaan dan Vonis 10 Bulan

by -5 Views

Pada hari Kamis, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, atas kasus penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati pada 17 Oktober 2024. Hakim Ketua Heru Kuntjoro menyatakan bahwa George terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum meminta vonis satu tahun penjara, hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan seperti George belum pernah dihukum sebelumnya dan penyesalan yang dinyatakannya. Meskipun plea dari penasihat hukum George agar direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya ditolak, hakim berpendapat bahwa George masih mampu bekerja dan berkomunikasi dengan baik. Vonis tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan awal dan tidak mempertimbangkan kondisi medis George sebagai faktor meringankan. Hal ini menunjukkan keadilan yang ditegakkan oleh pengadilan.

Source link