Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, mengutuk praktik rehabilitasi pecandu narkoba milik swasta yang memeras para pengguna layanan tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam acara deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Pelmarah, Jakarta Barat. Marthinus menegaskan bahwa banyak lembaga rehabilitasi swasta meminta uang dalam jumlah besar kepada masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba yang uangnya terbatas.
Beliau menegaskan bahwa pihak BNN bersama kementerian terkait tidak akan ragu untuk mencabut izin lembaga rehabilitasi swasta yang melakukan praktik semacam itu. Marthinus menegaskan bahwa pendirian pusat rehabilitasi swasta tidak boleh digunakan sebagai tempat pemerasan terhadap para pengguna narkoba. Demikian juga, beliau menekankan bahwa para pecandu narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum menurut hukum yang berlaku.
Marthinus juga menyampaikan bahwa BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh para pecandu narkoba. Beberapa di antaranya termasuk Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, dan Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. Menurut Marthinus, sekitar 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya.
Dengan demikian, BNN terus mendorong akses yang mudah bagi para pecandu narkoba yang ingin mendapatkan bantuan rehabilitasi tanpa harus mengalami pemerasan atau ketakutan akan hukuman. Praktik rehabilitasi swasta yang merugikan para pecandu narkoba harus dihentikan, dan upaya rehabilitasi harus didukung secara efektif demi masyarakat yang membutuhkan.