Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memperluas akses rehabilitasi bagi pecandu narkoba dengan meningkatkan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) hingga 1.494 pada tahun ini dari sebelumnya 900 IPWL. Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah IPWL merupakan bukti komitmen negara dalam menyembuhkan pecandu narkoba. Proses rehabilitasi bagi pecandu yang melaporkan diri secara sukarela tidak akan dihukum, sesuai dengan aturan hukum yang mengatur perlunya rehabilitasi bagi pengguna narkoba. BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi gratis yang dapat diakses pecandu narkoba, dengan lebih dari 15 ribu orang mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya. Marthinus juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam membantu pecandu narkoba menjalani proses rehabilitasi tanpa rasa takut atau terkena stigma negatif. Semua upaya ini dilakukan dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba dan membangun kualitas hidup yang lebih baik bagi pecandu yang ingin direhabilitasi.
Pemerintah Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba 2022
