Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksi sebanyak enam kali di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menyatakan bahwa kejadian curanmor terjadi pada dua waktu yang berbeda berdasarkan laporan yang diterima. Anggota kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku di Bekasi, di mana AF alias F bertindak sebagai eksekutor utama yang masih di bawah umur, MR alias I sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta F alias H sebagai penadah. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku terbilang nekat, dengan cara memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika tidak terkunci ganda, motor tersebut langsung dibawa kabur. Setelah penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor berbagai jenis. Korban dari kejadian ini, Utami, merasa lega setelah motornya yang hilang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Dua pelaku saat ini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sedangkan penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penangkapan Pelaku Curanmor di Pesanggrahan: Polisi Berhasil Amankan Tersangka
