Tips Mudah Bayar Iuran JKN Tepat Waktu!

by -6 Views

BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya pemeliharaan keaktifan status kepesertaan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah/Mandiri. Hal ini dikarenakan pembayaran iuran bulanan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar jaminan kesehatan tetap berlaku. Menurut Kepala Humas dari BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pembayaran tepat waktu menjadi kunci untuk menghindari risiko tidak bisa mengakses layanan kesehatan ketika dibutuhkan. Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai macam kanal pembayaran iuran agar peserta dapat memilih sesuai preferensi dan kebiasaan transaksinya, mulai dari bank BUMN, bank BUMD, hingga layanan autodebit.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memastikan perlindungan akses layanan JKN bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Bagi peserta dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), BPJS Kesehatan akan tetap memberikan perlindungan selama enam bulan dan menghimbau peserta untuk segera melaporkan PHK agar status kepesertaannya dapat direaktivasi. Jika peserta yang terkena PHK belum mendapatkan pekerjaan setelah enam bulan, BPJS Kesehatan mendorong untuk melakukan alih segmen menjadi peserta mandiri/PBPU, dengan proses yang mudah.

Tak hanya itu, pengajuan pengalihan segmen dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan seperti aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, BPJS Keliling, serta Mal Pelayanan Publik di Kabupaten/Kota. Semua langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan dan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan kepada peserta. Ayo, jaga status kepesertaan JKN tetap aktif dan dapatkan manfaat jaminan kesehatan yang maksimal.

Source link