Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengkonfirmasi kehadiran negara terkait kasus pelecehan seksual oleh rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno. Veronica menegaskan pentingnya perbaikan sistem hukum dalam menangani kasus ini. Dia menekankan perlunya pengungkapan segera kasus pelecehan tersebut dan Kementerian PPPA siap untuk mendukung pengungkapan kasus pelecehan di lingkungan kampus.
Veronica juga menyatakan niat untuk melibatkan saksi ahli dalam kasus ini dan bahwa Kementerian PPPA akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Kunjungan Kementerian PPPA ke Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk merancang langkah-langkah selanjutnya terkait penanganan kasus ini.
Sebelumnya, korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) telah melaporkan kepada Komisi Kepolisian Nasional karena merasa perkembangan kasus terlalu lambat. Kuasa hukum korban turut mempertanyakan kelancaran proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Yansen Ohoirat, salah satu kuasa hukum korban, menemui Kompolnas untuk menyuarakan ketidakpuasan atas kelambanan proses hukum. Dia menyoroti kurangnya kejelasan terkait tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut. Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga menyoroti kredibilitasnya yang dipertanyakan oleh korban.
Kedatangan Kementerian PPPA dan langkah-langkah yang diambil oleh kuasa hukum korban menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi korban pelecehan seksual. Makin banyak pihak yang terlibat dan memperhatikan kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan tepat waktu untuk mencapai efek jera bagi pelaku.