Kemajuan Teknologi dan Komunikasi: Perkataan Kadis Kominfo yang Menginspirasi

by -10 Views

Praktik jual beli layanan internet ilegal di wilayah Indragiri Hilir (Inhil) memperoleh sorotan serius dari pemerintah daerah. Dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan individu dalam penyediaan internet tanpa izin resmi menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan jaringan, regulasi pemerintah, dan hak konsumen. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo Pers) Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, mengungkapkan bahwa desa memiliki peluang besar untuk menyediakan akses internet secara legal. Dana desa bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pengembangan infrastruktur internet, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Trio Beni menekankan pentingnya aturan yang harus diikuti dalam proses pengadaan layanan internet, termasuk yang dijelaskan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Proses ini juga harus memperoleh izin resmi dari pemerintah, dengan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah Kabupaten Inhil berkomitmen untuk menertibkan layanan internet ilegal sekaligus membuka jalan bagi desa untuk membangun konektivitas yang sah dan berkelanjutan.

Source link