Polisi berhasil tangkap dua jambret di Jakarta Utara

by -9 Views

Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil menangkap dua tersangka jambret di daerah tersebut secara terpisah. Mereka adalah ARR (29) dan AD (26) yang ditangkap setelah aksi jambret ‘handphone’ viral di media sosial. ARR ditangkap pada Senin dini hari di Tanah Merah Rawa Badak Selatan, sementara AD ditangkap pada Kamis dini hari di Jalan Raya Kayu Tinggi Cakung Timur.

Kedua pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sekitar Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka menjalankan modus operandi dengan menjual hasil curian dari pencurian sepeda motor dan jambret serta membagi hasil keuntungan tersebut. Lokasi kejahatan mereka meliputi sepanjang Jalan Pengangsaan Dua, Mall Of Indonesia (MO), Taman Joging Boulevard, dan Bundaran Lapiazza Boulevar Raya.

Polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku melalui laporan masyarakat dan petunjuk dari rekaman kamera pengintai serta video yang beredar di media sosial. ARR ditangkap di Tanah Merah Koja setelah dilakukan penyelidikan, sedangkan AD ditangkap di Cakung. Petugas juga menyita barang bukti berupa telepon seluler hasil kejahatan pada kedua pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Source link