Polisi Amankan Empat Preman Jukir Palsu di Jakarta Pusat

by -9 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap empat preman yang berkedok sebagai juru parkir liar di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka memaksa warga untuk membayar parkir sebesar Rp20 ribu, yang tentunya meresahkan masyarakat Jakarta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menyatakan bahwa keempat pelaku ditangkap setelah seorang warga melaporkan bahwa dia dipaksa membayar parkir ilegal oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas. Pelaku terdiri dari T (45), F (52), I (41), dan H (51), dimana salah satu pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat berinisial G.

Pelaku memaksa warga untuk membayar parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan dan menolak pembayaran sejumlah Rp 5.000, dan memaksa agar semua pengendara membayar Rp20 ribu. Pelaku lainnya juga terlibat dalam eksekusi penarikan uang dari pengendara mobil. Usai penangkapan, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang melibatkan anggota organisasi. Meski demikian, polisi juga akan mengedukasi serta membina masyarakat yang terlibat untuk tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya kemungkinan jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan metode yang serupa.

Source link