Industri aset kripto terus menunjukkan pertumbuhan positif meskipun sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol) semakin intens. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran dana judi online pada kuartal I 2025 mencapai Rp 47 triliun, menurun dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 90 triliun. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan transaksi kripto di Indonesia, mencapai Rp 109,3 triliun dengan 13,71 juta konsumen aktif dalam ekosistem kripto hingga Maret 2025.
Penerimaan negara dari sektor kripto juga terus meningkat, dengan total penerimaan pajak mencapai Rp 1,2 triliun sejak diberlakukannya pajak aset kripto pada 2022 hingga Maret 2025. Pajak kripto yang telah dihimpun hanya pada tahun ini mencapai Rp 115,1 miliar. Menurut CMO Tokocrypto Wan Iqbal, kripto tidak hanya berfungsi sebagai alat spekulasi, tetapi juga sebagai fondasi baru dalam inovasi keuangan global. Ia menekankan bahwa aset kripto memberikan manfaat jangka panjang, seperti membuka akses terhadap peluang ekonomi yang nyata dan legal, mendorong literasi keuangan digital, bahkan berkontribusi pada penerimaan negara lewat pajak.
Dalam pernyataannya, Wan Iqbal menegaskan bahwa industri kripto memiliki nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat, berbeda dengan judi online yang hanya memindahkan uang tanpa memberikan nilai ekonomis yang nyata. Industri kripto tidak hanya sebagai alat investasi, tetapi juga membuka peluang lapangan kerja yang positif. Dengan pertumbuhan transaksi kripto yang pesat, industri aset kripto diharapkan terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi ekonomi global.