Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi terkait laporan Presiden Joko Widodo tentang tuduhan ijazah palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahap pendalaman penyelidikan. Laporan Jokowi dimulai setelah adanya video fitnah dan pencemaran nama baik yang beredar di media sosial.
Pada tanggal 26 Maret 2025, seorang korban mengetahui video berisi pernyataan ijazah palsu S1 miliknya di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Korban kemudian meminta bantuan asisten pribadi dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari media sosial terkait konten fitnah dan pencemaran nama baik tersebut. Sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk, dokumen fotokopi ijazah, dan legalisir, telah diterima oleh penyelidik.
Meskipun terdapat beberapa saksi yang telah dipanggil, identitas terlapor masih dalam tahap penyelidikan. Polda Metro Jaya telah memanggil beberapa nama seperti Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Benyamin Sinaga, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kebenaran atas tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan.