Warga Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu dikejutkan dengan kabar yang menimpa Kades Dusun Tua, Samiun (39), yang terlibat dalam jaringan Narkoba. Samiun, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba, justru diduga melindungi para bandar dan menerima imbalan “jatah pakai”. Pihak Kepolisian berhasil menangkap Samiun karena menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya setelah mendapat informasi dari Kapolsek AKP Zulmaheri, SH.MH.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Aiptu Misran, Samiun berusaha menghindari petugas saat mereka tiba di rumahnya, namun sabu yang disembunyikan di dapur berhasil ditemukan. Samiun mengaku mendapat sabu dari seorang bandar sebagai “jatah pakai” karena memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya.
Kasus ini berkembang ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, di mana polisi berhasil menangkap Maryulis alias Ulis (37) yang juga terlibat dalam jaringan yang sama. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Kelayang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Inhu berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkoba di wilayahnya, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar juga mengingatkan masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba dan mengambil kejadian ini sebagai alarm bagi mereka yang masih terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Penangkapan Kades Dusun Tua dan pelaku lainnya menjadi bukti bahwa polisi serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.