Organisasi Nirlaba Diperbolehkan Jual Beli Kripto di Korea Selatan 2025

by -30 Views

Organisasi nirlaba di Korea Selatan kini diperbolehkan menerima donasi dalam bentuk aset digital yang terdaftar di tiga bursa utama KRW. Namun, donasi tersebut harus segera dikonversi menjadi uang tunai agar likuiditas terjamin dan dana bisa digunakan sesuai tujuan amal atau operasional organisasi.
Di sisi lain, bursa aset digital juga diizinkan menjual aset kripto untuk menutupi biaya operasional dengan syarat ketat. Aset yang dijual harus berasal dari 20 aset kripto teratas yang terdaftar di lima bursa utama KRW dan volume penjualan harian dibatasi maksimal 10% dari total penjualan yang direncanakan. Bursa juga dilarang menjual aset digital di platform mereka sendiri demi mencegah manipulasi pasar.
Untuk menjaga transparansi, segala rencana penjualan harus disetujui oleh dewan direksi dan diumumkan kepada publik. Setelah penjualan dilakukan, bursa harus menyampaikan laporan lengkap mengenai hasil penjualan dan penggunaan dana.
Selain itu, bursa juga harus mengajukan rencana penjualan ke dewan direksi untuk mendapatkan persetujuan internal, serta memberikan laporan terperinci setelah transaksi terkait hasil penjualan dan penggunaan dana.

Source link