Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan

by -19 Views

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, beserta para pensiunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat bulan depan, yakni Juni 2025. Adapun berdasarkan Pasal 15 Ayat 2, bagi gaji tiga belas yang belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2025. Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak termasuk insentif kinerja maupun insentif kerja. Berikut besaran gaji ke-13 bagi pensiunan menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025: Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru. Namun, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Hanya PNS yang tidak sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhak menerima gaji ke-13.

Source link