Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, mengumumkan bahwa Iwan Setiawan Lukminto, DS, dan ZM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kredit yang diberikan diduga macet dan aset perusahaan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara. PT Sri Rezeki Isman TBK juga dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Total kerugian negara mencapai Rp692.978.592.188, dengan pinjaman dari beberapa bank termasuk Bank DKI dan bank swasta lainnya. Upaya penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut tentang perkara ini.
Kasus Korupsi Kredit Bank Sritex: Kerugian Negara Rp 692,9 M
