Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur meminta warga untuk melaporkan aksi kekerasan atau ancaman yang mereka alami. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan pentingnya melaporkan aksi premanisme yang mencari keuntungan atau kekuasaan dengan menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman. Berbagai aksi premanisme seperti meminta sumbangan, mengajukan proposal, hingga ancaman bersama pasukannya harus dilaporkan. Jenis ancaman yang sering terjadi di Jakarta meliputi geng motor, balapan liar, pemerasan, penganiayaan, begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan premanisme jalanan. Nicolas juga menyoroti tindakan juru parkir yang melakukan kekerasan, intimidasi, atau pemerasan yang akan ditindaklanjuti.
Dalam konteks penegakan hukum, Nicolas menegaskan bahwa pelaku premanisme seperti debt collector yang dilengkapi dengan surat penugasan resmi dan sesuai undang-undang fidusia pun bisa bersalah jika melakukan aksi tanpa persetujuan korban. Operasi Berantas Jaya 2025 berhasil menangkap 157 pelaku premanisme di Jakarta Timur, di mana 20 pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan 137 pelaku lainnya dibina. Satgas premanisme juga berfokus untuk mengalihkan posko ormas menjadi tempat penanganan aksi premanisme di Jakarta Timur. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan aksi premanisme diharapkan menjadi langkah awal dalam memberantas praktik tersebut dan memastikan keamanan bagi warga Jakarta Timur.