Sebuah saksi dalam kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa dia menerima bayaran sebesar Rp4 juta dari terdakwa Adhi Kismanto untuk mengumpulkan tautan situs tersebut. Saksi tersebut, bernama Andrian, menyatakan bahwa tugasnya hanya mencari link setiap hari dan mengumpulkannya dalam sebuah dokumen tanpa mengetahui tujuan penggunaan link tersebut. Selama enam bulan bekerja, ia mengaku telah berhasil mengumpulkan 500 link setiap harinya.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Zulkarnaen Apriliantony atau Tony, dituduh menerima Rp49 miliar sebagai hasil dari setoran untuk menjaga situs judi online tersebut. Sidang terkait kasus ini diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan keempat terdakwa hadir dalam sidang tersebut. Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Nama Menteri Koperasi juga muncul dalam dakwaan kasus ini, di mana sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo diduga memberikan perlindungan terhadap situs judol. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi Arie, yang terlibat dalam kasus ini, juga telah diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024. Situasi ini semakin memperlihatkan kompleksitas kasus tersebut yang sedang berlangsung.