Satpol PP Jakbar Selamatkan Ribuan Butir Obat Terlarang

by -16 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat telah berhasil mengamankan sebanyak 8.883 butir obat terlarang sejak awal tahun hingga bulan Mei 2025. Aksi tersebut dilakukan di 12 toko dan penjual obat di pinggir jalan. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menjelaskan bahwa pihaknya juga berhasil menangkap beberapa pria yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eksimer di Jalan K.S Tubun, Palmerah. Mereka yang tertangkap tersebut telah dibawa ke Kantor Satpol PP beserta barang bukti obat terlarang untuk dilakukan pembinaan di panti sosial. Selain melakukan razia di pinggir jalan, Satpol PP Jakarta Barat juga melakukan inspeksi ke sejumlah toko obat di sekitar permukiman.

Agus menegaskan bahwa toko obat yang kedapatan menjual obat tanpa izin akan dikenakan sanksi penutupan sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Hal ini mengacu pada Pasal 57 yang melarang distribusi persediaan farmasi tanpa izin. Satpol PP Jakarta Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat terlarang yang potensial melibatkan anak-anak dan remaja di masa mendatang. Tindakan ini diambil untuk menjaga kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Source link