Oknum Wartawan Terduga Tersangka Kasus Pemerasan Jaksa Kejati DKI

by -18 Views

Oknum wartawan berinisial LS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan. LS diduga melakukan pemerasan dengan cara mengirimkan tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi kepada korban, serta mengajak korban untuk bertemu dengan ajakan yang mencurigakan.

Dalam penangkapan LS, disita sejumlah barang bukti seperti ponsel, tas, surat tugas dari media berinisial HR, dan uang tunai sebesar Rp5 juta. LS diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kejati DKI Jakarta juga mencatat bahwa LS mengaku sebagai wartawan atau LSM, dan melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan dan melakukan tuduhan serta intimidasi melalui pesan WhatsApp.

Tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap LS di halaman depan kantor Kejati DKI setelah melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa. Saat ini, LS beserta barang buktinya telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tindaklanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana pemerasan melalui media elektronik harus ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Source link