Penambangan Nikel di Raja Ampat: Produksi dan Dampaknya

by -34 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dikelola oleh PT GAG Nikel. Keputusan ini diambil setelah dugaan aktivitas perusahaan yang diyakini telah merusak ekosistem alam di sekitar wilayah tersebut. Produksi bijih nikel dari PT GAG Nikel di Pulau Gag mencapai 3 juta metrik ton per tahun sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menteri Bahlil berencana untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan dalam waktu dekat untuk memeriksa aktivitas tambang tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan hasil yang objektif setelah verifikasi lapangan dilakukan.

PT GAG Nikel memulai operasinya di wilayah tersebut berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani oleh perusahaan asing pada tahun 1997-1998. Pada tahun 2017, perusahaan ini memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah. PT GAG Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty asal Australia dengan kepemilikan 75% dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) 25%.

Wilayah tambang yang dikelola oleh PT GAG Nikel seluas 13.136 ha dengan izin berlaku hingga tahun 2047. Meskipun ada 4 pemegang Izin Usaha Pertambangan lain di sekitar Raja Ampat, namun belum ada yang mencapai tahap produksi, masih dalam tahap eksplorasi. Menteri Bahlil berharap dengan langkah-langkah yang diambil, masalah yang terjadi di Pulau Gag dapat terselesaikan dengan baik.

Source link