Kasus penipuan online yang mengatasnamakan perusahaan dana pensiun telah diungkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap, sedangkan satu tersangka masih dalam daftar pencarian. Para pelaku melakukan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban dengan menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun. Mereka menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan meminta korban untuk memperbarui data untuk pencairan dana pensiun TASPEN. Setelah korban mengisi data di link APK yang disediakan oleh pelaku, korban kemudian kehilangan uang dalam jumlah yang cukup besar. Para pelaku melakukan tindakan penipuan ini untuk memperoleh keuntungan pribadi. Mereka dihadapkan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Kesadaran dan kehati-hatian dalam transaksi online sangat penting untuk menghindari penipuan seperti ini.
Penipuan Online TASPEN Diungkap Polisi: Waspada!
