Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani dan asistennya IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis. Proses penyerahan dilakukan sekitar jam 10 pagi dari kantor Polda Metro Jaya. Bersama dengan kedua tersangka, barang bukti seperti mobil, ponsel, dan dokumen juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita Mirzani dalam pertemuan tersebut hanya menyatakan bahwa dia dalam kondisi sehat dan siap menghadapi persidangan.
Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare). Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa proses tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, telah disepakati untuk dilaksanakan pada Kamis.
Ade Ary juga menyatakan bahwa Nikita Mirzani saat ini dalam keadaan sehat dan tidak menjalani perawatan di rumah sakit. Kasus ini dimulai ketika Nikita Mirzani diduga mencemarkan produk perawatan kulit milik dokter GP dan melakukan pemerasan terhadap korban dengan jumlah uang yang signifikan. Korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana yang meliputi Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Penyidik dan pihak yang terkait dalam kasus ini telah berkomunikasi dan berkoordinasi untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap kasus tersebut. Artis Nikita Mirzani harus menghadapi proses hukum yang akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur untuk mencari keadilan.