Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan nilai transaksi kripto di Indonesia menjadi Rp 35,61 triliun pada bulan April 2025, naik dari Rp 32,45 triliun di bulan Maret 2025. Jumlah aset kripto yang terdaftar di Indonesia juga mencapai 1.444 jenis. Jumlah investor kripto juga meningkat menjadi 14,16 juta pada bulan April 2025, dibandingkan dengan 13,71 juta pada bulan sebelumnya.
Pada sisi lain, Indodax mencatat volume transaksi sebesar Rp 15,24 triliun pada bulan April 2025, yang menyumbang sekitar 42,83 persen dari total transaksi nasional. Menurut Vice President Indodax, Antony Kusuma, pertumbuhan ini menunjukkan perkembangan pasar kripto di Indonesia yang semakin matang dan dipercaya oleh masyarakat luas.
Antony menjelaskan bahwa peningkatan jumlah aset dan investor tidak hanya soal angka, tetapi juga mencerminkan pemahaman yang lebih dalam dari masyarakat terhadap potensi aset digital sebagai instrumen investasi yang sah dan terintegrasi dalam ekosistem keuangan modern. Diversifikasi investasi mengindikasikan kesiapan pasar dalam menerima inovasi, sementara peningkatan jumlah investor menandakan pergeseran paradigma masyarakat yang mulai melihat kripto sebagai bagian dari strategi keuangan jangka panjang, bukan sekadar spekulasi.