Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cilandak: Kronologi dan Penangkapan

by -6 Views

Polisi berhasil menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu siang. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Kejadian bermula ketika pelaku berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dan tiba-tiba meremas payudara korban saat sedang menanyakan jalan. Korban berusaha menghindar, namun pelaku sudah melakukan tindakan tersebut.

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan Keluarga pelaku sudah mengetahui aksi pelaku setelah viral di media sosial. Pelaku KN dijerat dengan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal penjara 4 tahun. Polisi terus mengusut kasus ini dan berupaya memberikan keamanan bagi masyarakat.

Source link