Enam unit mobil rental dipergunakan sebagai gadai tanpa izin oleh penyewa, menimbulkan kerugian besar bagi pengusaha rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku penggelapan, MNE dan SEM, telah berhasil ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Mereka menyewa kendaraan dengan dalih kebutuhan operasional bisnis, namun tanpa sepengetahuan korban, enam unit mobil seperti Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Innova Reborn, dan Alphard digadaikan dengan harga bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp150 juta per unit. Pengusaha rental mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar akibat kasus tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, dan beberapa unit kendaraan yang belum berpindah tangan. Upaya penyelidikan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk menuntaskan kasus ini.
Unit Mobil Rental Digadai Tanpa Izin di Bekasi: Penjelasan dan Dampaknya
