Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat remaja yang membawa senjata tajam dan diduga hendak terlibat dalam tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat. Petugas curiga terhadap remaja yang berkerumun di Menteng dan setelah diperiksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa keempat remaja tersebut ditangkap dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.
Polisi akan terus menggiatkan patroli rutin guna mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menghubungi kepolisian segera apabila menemui tindak kejahatan.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun masih di bawah umur, proses hukum tetap ditegakkan sesuai ketentuan peradilan anak. Seluruh masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak dan memberikan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terlibat dalam kegiatan melanggar hukum.