Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta pada hari Minggu. Layanan ini tersedia di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Untuk memperpanjang SIM, pemohon hanya perlu membawa SIM dan KTP (dengan fotokopi), serta mengikuti proses pengisian formulir, tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu seperti SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi dan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. SIM baru akan segera jadi setelah proses selesai.
SIM Keliling Jakarta: Dual Lokasi Minggu Ini!
