Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda yang diduga bersenjata tajam dan tengah merencanakan tawuran di Jl. Bonang, Menteng pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa tawuran tersebut sangat berbahaya dan pihaknya akan bertindak tegas. Dalam upaya memberantas tawuran karena dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan korban, polisi juga menyita lima buah celurit dan dua gagang besi sebagai barang bukti.
Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17) yang semuanya merupakan warga Matraman Jaya. Kasat Samapta Polres Metro Jakpus, Kompol William Alexander menyampaikan bahwa para pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat atau pusat layanan 110 apabila menemukan aksi-aksi mencurigakan guna memastikan tindakan cepat dari pihak kepolisian. Kapolres Susatyo juga meminta dukungan warga dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman. Tindakan preventif ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut.