Penganiayaan dan kasus rasisme yang terjadi di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah berakhir damai setelah korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui keadilan restoratif. Kasus ini melibatkan pelaku berinisial JHP yang mengaku melakukan aksi penganiayaan dan rasisme karena sedang emosional dan terburu-buru saat menjemput bantuan sosial. Meskipun pelaku tersebut tidak mengalami gangguan jiwa, korban yang memaafkan pelaku mengingat kondisinya yang sebatang kara dan renta. Setelah penangkapan pelaku di indekos kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pihak berwenang memastikan bahwa kasus ini tidak akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau persidangan. Kejadian ini menimbulkan kehebohan di media sosial setelah video viral menunjukkan pelaku meneriaki korban dengan kata-kata ‘teroris’. Kepolisian Grogol Petamburan telah bekerja keras dalam mengusut kasus ini, menghubungi korban untuk membuat laporan polisi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan demikian, korban dan pelaku berhasil mencapai kesepakatan damai dalam penyelesaian kasus ini, menunjukkan pentingnya restorative justice dalam menyelesaikan konflik secara baik.
Penyelesaian Damai Kasus Penganiayaan dan Rasisme di Jkt Barat
