Pencuri Motor Jakbar: Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara

by -7 Views

Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TA (33) dan ADS (32) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berpotensi dihukum dengan tujuh tahun penjara. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman pidana tujuh tahun. Kejadian pencurian dimulai ketika korban MI memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya secara terkunci di depan tempat kerjanya. Namun, pelaku datang dan mencoba untuk mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T. Aksi mencurigakan ini terdengar oleh korban, sehingga warga sekitar segera mengejar dan menangkap kedua pelaku. Meskipun massa terlihat emosional, petugas kepolisian cepat berkumpul dan mengamankan kedua pelaku untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa tindak kejahatan terhadap kendaraan bermotor masih terjadi di sekitar wilayah Jakarta Barat.

Source link