Sidang Lanjutan Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah di PN Jakut: Apa yang Harus Diketahui?

by -8 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti melakukan tindak pidana dan meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum. Proses penerbitan sertifikat tanah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang sah oleh BPN Jakarta Utara dan dikuatkan oleh bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi ahli. Pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi wilayah tanah yang tidak mengubah kepemilikan, batas-batas tanah, atau luas tanah. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, kuasa hukum meminta majelis hakim memutuskan berdasarkan kebebasan terdakwa. Sidang juga menyoroti surat tugas pengukuran BPN yang menjadi objek perkara. Jaksa Penuntut Umum akan merespons pembelaan tersebut pada sidang berikutnya. Sebelumnya, terdakwa telah dituntut dengan hukuman dua tahun penjara karena pemalsuan sertifikat tanah. Hukuman tersebut didasarkan pada tindakan terdakwa yang melanggar pasal 266 ayat (1) dan atau pasal 64 ayat (1) KUHP.

Source link