Curi Lampu Papan Iklan di Jakbar: Ancaman Hukuman Penjara 7 Tahun

by -9 Views

Seorang pria berinisial SS (37) menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun karena mencuri lampu papan iklan di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Berdasarkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pelaku SS telah diamankan oleh Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui bahwa pelaku menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong untuk mencuri sejumlah lampu billboard pada Rabu (4/6) lalu.

Pelaku berhasil mencuri beberapa lampu, antara lain lampu merek Primax 100 watt, lampu Hinolux 100 watt, dan lampu Magi Tamp 100 watt dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4.377.550. Penangkapan terjadi setelah seorang teknisi bernama Rahmat melaporkan kehilangan lampu-lampu billboard kepada pihak manajemen. Pihak kepolisian merespons laporan tersebut dengan segera dan menemukan pelaku masih berada di atas papan billboard saat kejadian.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui tindakannya dan menyatakan bertindak sendiri. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan. Tindakan pencurian lampu papan iklan ini bukanlah perbuatan yang dapat dibiarkan dan pihak berwenang akan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikianlah peristiwa pencurian lampu papan iklan yang dilakukan oleh pria berinisial SS di Jakarta Barat.

Source link