Polda Metro Jaya masih dalam proses penyelidikan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Proses ini meliputi penerimaan berkas dari beberapa Polres terkait kasus tersebut. Ada lima laporan yang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelimpahan berkas dari Polres dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan karena fakta yang sedang didalami serupa, terutama terkait dengan penghasutan dan penyebaran berita bohong di media sosial, sesuai dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 UU ITE. Meskipun perkembangan kasus masih dalam tahap pendalaman, Polda Metro Jaya menekankan pentingnya kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus ini. Berbagai fakta terus dikumpulkan untuk mendapatkan cerita yang utuh dan lengkap. Pihak Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait kasus ini. Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga memastikan bahwa ijazah Jokowi terbukti asli. Polda Metro Jaya fokus pada dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan UU ITE, terutama terkait dengan tuduhan ijazah palsu yang beredar di media sosial.
Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Pengiriman Berkas ke Polda Metro Jaya
