Polisi Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang suami berinisial H (44) yang diduga sebagai pelaku pembakar tiga rumah dalam insiden cekcok dengan istrinya. Kejadian ini terjadi di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan. Menurut Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa jam 18.00 WIB di Kelurahan Joglo, Kembangan setelah sempat melarikan diri.
Peristiwa dimulai saat tersangka H datang ke rumah korban untuk mengantarkan bubur anaknya yang sakit pada pukul 08.00 pagi. Namun, pada kunjungan kedua sekitar pukul 10.30 WIB, terjadi cekcok antara tersangka dan korban setelah tersangka ditegur dengan kata-kata yang kurang menyenangkan. Setelah pergi ke tukang jamu, tersangka kembali ke rumah dengan membawa korek api dan menyebabkan kebakaran.
Meskipun kebakaran berhasil dipadamkan pada pukul 20.00 WIB, tersangka berhasil kabur dan baru ditangkap setelah lima hari kejadian. Ponselnya dimatikan dan disembunyikan, sehingga sulit terdeteksi oleh petugas. Saat ini, kerugian material dan immaterial sedang dihitung secara rinci oleh petugas. Beruntungnya, dalam insiden ini tidak ada korban jiwa atau luka-luka, namun kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta.
Tersangka akan dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana kebakaran yang dapat dikenai hukuman maksimal 12 tahun penjara. Gulkarmat Jakarta Selatan juga turut memberikan informasi bahwa tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini. Upaya pencegahan kebakaran dan edukasi terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.