Pencuri Ponsel Ditangkap Polisi di Mal Artha Gading

by -13 Views

Polisi Sektor Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial EM yang diduga mencuri dua unit telepon seluler (ponsel) di Mal Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara. EM ditangkap di rumahnya di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, setelah melakukan aksi pencurian pada Selasa (10/6) dan ditangkap pada Rabu (11/6) malam.

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait pencurian ponsel, dan tim polisi melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman video pengintai yang tersebar di media sosial. Setelah mengecek CCTV di lokasi kejadian, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya di Desa Sari Mukti Kp Tanah Ungkup, Cibitung Bekasi. Barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan BPKB yang digunakan pelaku ditemukan saat penggeledahan.

Penjelasan toko menyebutkan bahwa saat pencurian terjadi, korban sedang duduk di tempat kasir sekitar pukul 14.30 WIB dan dua unit ponsel tersebut hilang saat korban kembali ke meja kasir pukul 15.00 WIB. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelapa Gading, dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Source link