Kasus Penggelapan Uang Rp3 Miliar: Sidang Jakarta Barat

by -12 Views

Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut dipinjam oleh terdakwa Rahmat Rangga dari korban dan saksi Njoto Soe Eksan untuk keperluan konser musik “sabiphoria”. Dalam surat perjanjian di persidangan, terdakwa meminjam Rp3 miliar dengan janji keuntungan sebesar Rp750 juta setelah konser selesai. Korban awalnya enggan meminjamkan uang tanpa jaminan, sehingga dibuatlah jaminan berupa cek yang bisa dicairkan. Hingga tenggat waktu pengembalian, terdakwa tidak membayar uang pinjaman beserta keuntungan yang dijanjikannya. Korban berusaha mencairkan cek pada beberapa tanggal, namun dana tidak mencukupi. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat dan agenda pemeriksaan terdakwa akan dilakukan minggu depan. Semua informasi ini diambil dari berita ANTARA dan hak cipta dilindungi.

Source link