Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah: Tuntutan Jaksa Tetap

by -11 Views

Jakarta – Jaksa kejaksaan Jakarta Utara, Rico Sudibyo, menegaskan tuntutan dua tahun penjara terhadap Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah. Pernyataan ini disampaikan setelah pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak pernah mengurus pembaharuan sertifikat tanah langsung di BPN. Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, mempertanyakan ketidakhadiran saksi yang tidak bisa dihadirkan oleh JPU dalam persidangan. Brian juga meminta keempat hal kepada majelis hakim, termasuk menolak tuntutan JPU dan membebaskan terdakwa dari segala tuduhan. Persidangan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah telah berlangsung sejak Kamis di PN Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan Tony Surjana yang masuk keterangan palsu dalam akta otentik pada tahun 2004. Terdakwa memasukkan informasi palsu untuk mengubah sertifikat miliknya dari Kabupaten Bekasi menjadi kota Jakarta Utara. Tindakan Tony Surjana dianggap melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP. Majelis hakim telah mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli terkait kasus tersebut. Kini kasus ini masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Utara.

Source link