Seorang wanita berinisial AU (38) melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi. Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan foto bayi dari media sosial dan mendekati korban di rumah sakit bersalin. Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku awalnya mendekati korban, membangun komunikasi, lalu menawarkan bantuan untuk mengadopsi bayi. Pelaku menetapkan harga Rp5-5,4 juta untuk setiap bayi yang akan diadopsi. Dua korban, JH dan HI, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Korban diminta uang dengan alasan administrasi dan biaya persalinan, namun pelaku menghilang setelah menerima uang. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan penipuan lagi di rumah sakit di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Korban-korban diharapkan lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Polisi telah menangkap pelaku dan dia akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Cara Penipu Adopsi Bayi Memaksa Korban Bertransaksi
