Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan terhadap pengemudi yang melanggar aturan dengan menerobos gerbang tol di area Depok. Penyimpangan tersebut, selain melanggar rambu lalu lintas, juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan keprihatinannya terkait kejadian tersebut dan menyatakan akan melakukan penindakan terhadap pelanggar tersebut. Pihak berwenang juga akan menyelidiki pemilik kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Video yang menampilkan sebuah mobil minibus melanggar gerbang tol GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis telah beredar luas di media sosial. Mobil tersebut viral setelah tidak membayar tol, seperti yang terlihat dalam rekaman kamera dasbor oleh akun media sosial Instagram @otohubdotco. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat (1), pengemudi tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan selama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Perilaku melanggar aturan dalam penggunaan jalan tol merupakan tindakan serius yang harus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Upaya penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas penting untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan dan memastikan ketaatan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Kesadaran akan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan dalam berlalu lintas di jalan raya.