Pencemaran Nama Baik Coach Justin: Polisi Ungkap Kronologinya

by -10 Views

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pencemaran nama baik yang dialami oleh pengamat sepak bola Indonesia Justinus Lhaksana (57) pada April 2025. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, postingan-potongan di media sosial mengandung pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada Coach Justin. Meskipun demikian, Coach Justin tidak pernah berkomentar atau membuat pernyataan terkait konten yang merugikan dirinya. Karena merasa dirugikan, Coach Justin melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut. Coach Justin juga memberikan barang bukti berupa print out postingan di media sosial dan salinan url postingan pada Flashdisk USB. Laporan Coach Justin telah terdaftar dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Coach Justin melaporkan kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Coach Justin menyebutkan bahwa dirinya telah melaporkan sejumlah akun media sosial sejak 15 April 2025 terkait fitnah yang ditujukan kepadanya, terutama terkait performa Timnas Indonesia U-17. Coach Justin menegaskan bahwa kasus ini tidak normal dan telah merugikan nama baiknya secara massif.

Source link