Tiga Pemuda Ditangkap Polisi saat Tawuran di Kwitang

by -10 Views

Tiga pemuda telah ditangkap oleh polisi karena rencana tawuran di kawasan Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat pada dini hari. Polisi berhasil menyita sejumlah senjata tajam dalam penangkapan tersebut, termasuk celurit, cocor bebek, busur, anak panah, tombak, stik golf, dan ponsel. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi pemuda dari kekerasan jalanan dan menciptakan lingkungan yang aman. Ia juga meminta dukungan orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak-anak, terutama di malam hari. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menegaskan bahwa pihaknya tegas dalam menindak tegas segerombolan pemuda mencurigakan yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Para pelaku telah diserahkan ke penyidik dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Dalam upaya mencegah kekerasan jalanan, semua pihak diminta untuk lebih peduli dan proaktif dalam menjaga lingkungan agar anak-anak muda dapat diarahkan ke arah yang lebih positif.

Source link