Petugas Kepolisian Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial S (37) yang diduga sebagai kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kontrakan di Lokasari, Jakarta Barat. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri bersama Kanit Reskrim AKP Fauzan menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 452,1 gram yang disimpan dalam tas pelaku. Selain itu, ditemukan juga barang-barang lain seperti timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, dan plastik berbagai ukuran. Motor dan tas ransel yang digunakan pelaku juga berhasil disita oleh petugas.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku sebagai bandar dan kurir narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku. Pelaku diketahui telah berperan sebagai bandar dan kurir selama 1,5 bulan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang dimiliki pelaku.
Pelaku diketahui menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan di atasnya dan di bawahnya. Selain itu, pelaku menjual narkoba kepada orang yang terhubung dengannya, dengan keuntungan sebesar Rp1,2 juta dari setiap 100 gram sabu yang dijualnya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.