Seorang wanita berinisial AU ditangkap oleh Kepolisian saat akan melancarkan aksi penipuan dengan modus adopsi bayi di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dua korban, JH dan HI, telah melapor dan mengungkap bahwa pelaku telah beraksi lima kali dengan cara menawarkan bantuan adopsi bayi dengan membayar biaya administrasi dan persalinan. Pelaku meminta uang dari korban dengan alasan keperluan administrasi dan persalinan, namun setelah menerima uang, pelaku menghilang. Kasus ini berhasil dibongkar setelah salah satu korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Pelaku ditangkap saat akan melakukan aksi penipuan untuk kesekian kalinya di rumah sakit yang sama dengan dugaan akan mengulangi tindakannya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara yang dapat ditingkatkan menjadi lima tahun karena berulang-ulang. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi dan mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian tersebut. Seluruh proses hukum akan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.
Polisi Ungkap Kejahatan Penipuan Modus Adopsi di RS
