DPMPTSP Kota Bontang telah memperluas jenis layanan perizinan tenaga kesehatan dengan membuka perizinan praktik khusus bagi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM). Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih profesional dan bertanggung jawab. Dengan memperluas layanan perizinan ini, DPMPTSP tidak hanya mempermudah birokrasi tetapi juga memastikan bahwa semua lini tenaga kesehatan memiliki peran penting dan perlu didukung legalitas yang jelas.
Pranata Humas DPMPTSP Bontang, Maulina Noor, menjelaskan pentingnya legalitas praktik bagi ATLM sebagai pendukung utama dalam proses diagnosa medis. Tanpa hasil laboratorium yang valid, proses penanganan pasien bisa terganggu. Oleh karena itu, penguatan profesionalisme melalui izin praktik resmi dianggap penting dalam menjaga mutu layanan kesehatan.
Dalam pengurusan izin, ATLM harus menyertakan dokumen seperti KTP, STR, ijazah, bukti pelatihan kompetensi, dan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Prosedur layanan yang dirancang oleh DPMPTSP Bontang adalah cepat, transparan, dan inklusif bagi seluruh ATLM, baik yang bekerja di fasilitas pemerintah maupun swasta.
DPMPTSP Bontang memastikan komitmennya untuk terus mendukung transformasi sektor kesehatan melalui layanan perizinan yang adaptif terhadap kebutuhan lapangan. Tujuan jangka panjangnya adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas tenaga kesehatan di Kota Bontang.