Vadel Tersangka Diborgol di Sidang Dakwaan PN Jaksel

by -14 Views

Vadel Alfajar Badjideh, terdakwa kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tangan diborgol. Media berkumpul saat dua armada kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba di lokasi. Dikawal oleh petugas, Vadel turun dari kendaraan dengan penampilan baru, rambut dipotong cepak, dan rompi merah dengan nomor 97. Sidang perdana Vadel digelar di ruang sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 5-15 tahun. Laporan Nikita atas perbuatan Vadel diregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Sidang perdana Vadel Badjideh dihadiri oleh dua Jaksa Penuntut Umum, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, identitas terdakwa disamarkan dalam perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Pengadilan menggelar sidang Vadel Badjideh yang terlibat dalam kasus asusila terhadap Laura Meizani atau Lolly.

Para awak media mengikuti setiap langkah Vadel dengan ketat saat petugas membawanya ke ruang tahanan setelah turun dari kendaraan. Informasi perkara dan proses hukum terus dikembangkan oleh instansi terkait, menunjukkan tanggapan yang serius terhadap kasus tersebut. Nikita Mirzani juga telah mengambil langkah hukum dengan meminta Presiden Prabowo untuk menegakkan keadilan di Indonesia. Seluruh proses hukum terhadap Vadel Badjideh terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku di pengadilan.

Source link