Induk usaha bursa kripto CFX bersiap untuk meluncurkan Initial Public Offering (IPO) dengan kode saham COIN. Sebagian besar dana IPO, sekitar 85%, akan dialokasikan ke CFX, sementara sisanya akan disalurkan ke ICC. Penggunaan dana tersebut akan mendukung aktivitas operasional dari kedua anak usaha tersebut.
Menurut penjelasan dari Ade, sebagian besar dana IPO COIN akan diberikan kepada CFX dan hanya sebagian kecil akan diberikan kepada ICC. Dana ini akan berbentuk penyertaan modal yang akan digunakan untuk operasional CFX dan ICC. Kehadiran COIN sebagai induk dari CFX dan ICC akan menghadirkan ekosistem aset kripto yang lebih terintegrasi, aman, dan mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Tujuan dari kehadiran COIN adalah untuk memastikan proses perdagangan dan penyimpanan aset digital berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. CFX dan ICC memiliki peran penting dalam industri aset kripto di Indonesia, tidak hanya dalam pengawasan dan penyimpanan, tetapi juga dalam mendorong pertumbuhan pasar aset digital termasuk aset kripto.
Per tanggal 25 Juni 2025, CFX telah memiliki 31 anggota terdaftar, di mana 20 di antaranya telah mendapatkan izin resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Selain itu, terdapat juga tujuh anggota pialang berjangka yang tergabung dalam platform CFX.